Friday, November 30, 2018

TUGAS 2


Bentuk-bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, padahal perusahaan dan badan usaha dapat dibilang berbeda. Pertama, badan usaha berbentuk kesatuan yuridis sedangkan perusahaan berbentuk kesatuan teknis. Kedua, badan usaha berorientasi untuk memperoleh laba sedangkan perusahaan berorientasi untuk menghasilkan barang dan jasa. Badan usaha dibagi menjadi tiga jenis, yaitu : berdasarkan aktivitas, kepemilikan modal, dan wilayah.

Berdasarkan aktivitas badan usaha dibagi lima yaitu : badan usaha ekstraktif, badan usaha agraris, badan usaha industri, badan usaha perdagangan, dan badan usaha jasa. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang berkaitan dengan alam, dimana badan usaha tersebut mengambil hasil kekayaan alam yang ada sebagai produk, seperti : PT Pertamina dan PT Danone. Badan usaha agraris yaitu, badan usaha yang berkaitan dengan pertanian, seperti : PT Perkebunan Negara. Badan usaha industri yaitu badan usaha yang meningkatkan nilai jual barang dengan mengubah bentuk fisik maupun non fisik barang tersebut,contoh : PT Kimia Farma, PT Siantar Top, dan PT Mayora. Badan usaha perdagangan yaitu, badan usaha yang melakukan aktivitas jual beli tanpa merubah sifat barang tersebut, seperti : PT Matahari. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang menyediakan jasa bagi masyarakat luas, contoh: PT Mandiri, PT Jasa Marga, dan PT BRI.

Berdasarkan kepemilikan modal, badan usaha dibagi empat yaitu : BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Badan Usaha Campuran.BUMN adalah badan usaha yang kepemilikan modal milik negara, contoh : PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruni. BUMS adalah badan usaha yang kepemilikan modal milik swasta,contoh: PT Indofood, PT Mayora, PT Coca-cola, dan PT Wingsfood. BUMD adalah badan usaha yang kepemilikan milik daerah, contoh : PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), dan BPD ( Badan Pembangunan Daerah).Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang kepemilikan modal milik negara dan swasta, contoh : PT Telkom Indonesia, PT BNI, dan PT Bank Central Asia.

Berdasarkan wilayah badan usaha dibagi menjadi dua,yaitu : Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Badan Usaha Penanaman Modal Asing (PMA). Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modal berasal dari dalam negeri, contoh : Pertamina. Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha yang penanaman modal berasal dari luar negeri,contoh : PT Freeport, PT Chevron Pacific, dan PT Newmont.






No comments:

Post a Comment