TUGAS 2
Bentuk-bentuk Hukum
Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi
dan ekonomis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin, serta
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Badan usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, padahal perusahaan dan badan usaha dapat dibilang
berbeda. Pertama, badan usaha berbentuk kesatuan yuridis sedangkan perusahaan
berbentuk kesatuan teknis. Kedua, badan usaha berorientasi untuk memperoleh
laba sedangkan perusahaan berorientasi untuk menghasilkan barang dan jasa. Badan
usaha dibagi menjadi tiga jenis, yaitu : berdasarkan aktivitas, kepemilikan
modal, dan wilayah.
Berdasarkan aktivitas badan usaha dibagi lima
yaitu : badan usaha ekstraktif, badan usaha agraris, badan usaha industri, badan
usaha perdagangan, dan badan usaha jasa. Badan usaha ekstraktif adalah badan
usaha yang berkaitan dengan alam, dimana badan usaha tersebut mengambil hasil
kekayaan alam yang ada sebagai produk, seperti : PT Pertamina dan PT Danone. Badan
usaha agraris yaitu, badan usaha yang berkaitan dengan pertanian, seperti : PT
Perkebunan Negara. Badan usaha industri yaitu badan usaha yang meningkatkan
nilai jual barang dengan mengubah bentuk fisik maupun non fisik barang tersebut,contoh
: PT Kimia Farma, PT Siantar Top, dan PT Mayora. Badan usaha perdagangan yaitu,
badan usaha yang melakukan aktivitas jual beli tanpa merubah sifat barang
tersebut, seperti : PT Matahari. Badan usaha
jasa adalah badan usaha yang menyediakan jasa bagi masyarakat luas, contoh: PT
Mandiri, PT Jasa Marga, dan PT BRI.
Berdasarkan kepemilikan
modal, badan usaha dibagi empat yaitu : BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan Badan Usaha Campuran.BUMN
adalah badan usaha yang kepemilikan modal milik negara, contoh : PT Kereta Api,
PT Timah Bangka, dan PT Peruni. BUMS adalah badan usaha yang kepemilikan modal
milik swasta,contoh: PT Indofood, PT Mayora, PT Coca-cola, dan PT Wingsfood. BUMD
adalah badan usaha yang kepemilikan milik daerah, contoh : PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), dan BPD (
Badan Pembangunan Daerah).Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang
kepemilikan modal milik negara dan swasta, contoh : PT Telkom Indonesia, PT BNI,
dan PT Bank Central Asia.
Berdasarkan wilayah badan usaha dibagi menjadi
dua,yaitu : Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Badan Usaha
Penanaman Modal Asing (PMA). Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah
badan usaha yang modal berasal dari dalam negeri, contoh : Pertamina. Badan
Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha yang penanaman modal berasal dari
luar negeri,contoh : PT Freeport, PT Chevron Pacific, dan PT Newmont.
No comments:
Post a Comment