Otonomi Daerah
Otonomi daerah mempunyai
beberapa pengertian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:992),
otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut
Nurcholis (2007:30)
Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk
mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan
menghormati peraturan perundangan yang berlaku. Dari dua pendapat para ahli
tersebut dapat disimpulkan bahwa otonomi derah adalah hak penduduk setempat
dalam mengatur kegiatan perekonoomian di daerahnya.
Otonomi
daerah memiliki beberapa jenis yaitu, otonomi organik, otonomi formal, otonomi
materiil, otonomi riil, otonomi nyata. Pertama
otonomi organik, bentuk ini pada dasarnya menentukan bahwa urusan-urusan
yang menyangkut kepentingan daerah diibaratkan sebagai organ-organ kehidupan
yang merupakan suatu sistem yang menentukan mati hidupnya manusia. Tanpa
kewenangan untuk mengurus vital, akan berakibat tidak berdayanya atau matinya
daerah. Otonomi fomal, Otonomi bentuk ini adalah apa yang menjadi urusan
otonomi tidak dibatasi secara positif. Satu-satunya pembatasan adalah daerah
otonom yang bersangkutan tidak boleh mengatur apa yang telah diatur oleh
perundangan yang lebih tinggi tingkatannya. Otonomi materiil atau rumah tangga
materiil Dalam otonomi bentuk ini kewenangan daerah otonomi dibatasi secara positif
yaitu dengan menyebutkan secara limitatif dan terinci atau secara tegas apa
saja yang berhak diatur dan diurusnya. Otonomi riil atau rumah tangga riil
Otonomi bentuk ini merupakan gabungan antara otonomi formal dengan otonomi
materiil. Otonomi nyata, bertanggung jawab, dan dinamis Nyata artinya pemberian
urusan pemerintahan dibidang tertentu kepada pemerintah daerah memang harus
disesuaikan dengan faktor-faktor tertentu yang hidup dan berkembang secara
obyektif didaerah.
Daftar Pustaka :
Nurcholis, Herman. 2007. Otonomi
Daerah. Bandung : Grafindo.
Haryono, Daniel. 2008. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Bekasi : Media Pustaka Phoenix.
No comments:
Post a Comment