Thursday, May 30, 2019

tugas 3 softsikll perekonnomian indo


Otonomi Daerah
Otonomi daerah mempunyai beberapa pengertian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Nurcholis (2007:30) Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku. Dari dua pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa otonomi derah adalah hak penduduk setempat dalam mengatur kegiatan perekonoomian di daerahnya.
Otonomi daerah memiliki beberapa jenis yaitu, otonomi organik, otonomi formal, otonomi materiil, otonomi riil, otonomi nyata. Pertama otonomi organik,  bentuk ini pada dasarnya menentukan bahwa urusan-urusan yang menyangkut kepentingan daerah diibaratkan sebagai organ-organ kehidupan yang merupakan suatu sistem yang menentukan mati hidupnya manusia. Tanpa kewenangan untuk mengurus vital, akan berakibat tidak berdayanya atau matinya daerah. Otonomi fomal, Otonomi bentuk ini adalah apa yang menjadi urusan otonomi tidak dibatasi secara positif. Satu-satunya pembatasan adalah daerah otonom yang bersangkutan tidak boleh mengatur apa yang telah diatur oleh perundangan yang lebih tinggi tingkatannya. Otonomi materiil atau rumah tangga materiil Dalam otonomi bentuk ini kewenangan daerah otonomi dibatasi secara positif yaitu dengan menyebutkan secara limitatif dan terinci atau secara tegas apa saja yang berhak diatur dan diurusnya. Otonomi riil atau rumah tangga riil Otonomi bentuk ini merupakan gabungan antara otonomi formal dengan otonomi materiil. Otonomi nyata, bertanggung jawab, dan dinamis Nyata artinya pemberian urusan pemerintahan dibidang tertentu kepada pemerintah daerah memang harus disesuaikan dengan faktor-faktor tertentu yang hidup dan berkembang secara obyektif didaerah.

Daftar Pustaka :
Nurcholis, Herman. 2007. Otonomi Daerah. Bandung : Grafindo.
Haryono, Daniel. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Bekasi : Media Pustaka Phoenix.


No comments:

Post a Comment